Saturday, October 24, 2015

Hak Asasi Manusia



A.      Hakikat Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Pengertian HAM menurut pendapat  beberapa ahli
·           John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrat.
·           Miriam Budiardjo
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
·           G.J Wollhof
HAM adalah sejumlah hak yang berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh siapapun.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
a.       HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.       HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.

Sejarah Kelahiran HAM
1.      Tahun 1215, HAM dimulai di inggris, diperjuangkan sejak abad ke-13, terlihat dari protesnya para bangsawan Inggris yang mengadakan protes terhadap Raja John Lackland. Kemudian terbitlah Magna charta Libertatum (dokumen yang berisi larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang)
2.      Tahun 1628. Petisi HAM kembali muncul di Inggris dikenal dengan Petition of Right, sebagai reaksi ketidakpuasan Parlemen atas sikap Raja Charles I yang sewenang-wenang.
3.      Tahun 1689. Perjuangan HAM di Inggris lebih nyata karena terjadi perpindahan kekuasaan dari tangan raja ke parlemen. Terbitlah Bill of Right 1689 (ditegaskan bahwa raja tunduk kepada parlemen)
4.      Tahun 1948. PBB mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM, dikenal dengan nama Universal Declaration of Human Rights.

B.       Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undnag-Undang No. 26 Tahun 2000, yang termasuk kedalam pelanggaran HAM berat adalah:
1.      Kajahatan Genosida
Kejahatan Genosida adalah tindakan apa pun berikut ini yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:
(a) Membantai anggota kelompok;
(b) Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
(c) Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
(d) Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
(e) Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjuk secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.       Pembunuhan
b.      Pemusnahan
c.       Perbudakan
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f.       Penyiksaan
g.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan kemandulan, bentuk kekerasan seksual lainnya.
h.      Penghilangan orang secara paksa
i.        Kejahatan aparthied.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1.      Kasus Marsinah
2.      Peristiwa penembakan Mahasiswa Trisakti
3.      Kasus Bom Bali
4.      Kasus Ryan Jombang
5.      Kasus Tolikara
6.      Kasus Angelin
7.      Kasus Poso
C.      Upaya Pemajuan HAM :
1.      Perkembangan HAM dari masa kemerdekaan hingga sekarang
a.      Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik, hak untuk menyampaikan pendapat di parlemen. Selanjutnya rakyat diberikan keleluasaan untuk mendirikan partai politik sesuai dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
b.      Periode 1950 – 1959
Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Tumbuhnya berbagai partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pemilu demokratis, kontrol parlemen yang semakin efektif.
c.       Periode 1959 – 1966
Indonesia menggunakan demokrasi terpimpin, kekuasaan terpusat di tangan presiden, terjadi pemasungan HAM. Terjadi pembatasan yang ketat oleh kekuasaan terhadap hak sipil dan hak politik warga negara
d.      Periode 1966 – 1998
Pada Awal peralihan dari Soekarno ke Soeharto diadakan berbagai seminar tentang HAM, muncul gagasan tentang pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM Asia.
Pada Tahun 1970-an sampai 1980-an  HAM mengalami kemunduran. HAM tidak lagi dihargai dan dihormati, Pemerintah melakukan banyak penolakan HAM karena dianggap sebagai produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Menjelang 1990-an terjadi pergeseran strategi pemerintah yang dilakukan oleh LSM sehingga terbentuklah KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993.
e.       Periode 1998 – Sekarang
Pergantian pemerintahan dari Orde Baru ke Reformasi memberikan dampak sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM,  dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM .
2.        Penanganan Kasus Pelanggaran HAM
Beberapa dari pelanggaran HAM dinilai termasuk pelanggaran HAM berat. Untuk mengatasi permasalahan itu dibuatlan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengasilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan Umum.
Proses peradilan terhadap pelanggaran HAM juga di atur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Langkah-langkah penyelesaian perkaranya sebagai berikut:
a.       Penangkapan
Penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan HAM berat dilakukan oleh penyidik berwenang yaitu Jaksa Agung. Pelaksana tugas penangkapan mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan, serta uraian singkat perkara pelanggaran HAM.
b.      Penahanan
Dilakukan oleh penyidik yaitu Jaksa Agung dan penuntut Umum untuk kepentingan penyelidikan dan penuntutan.
Hakim berhak melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
c.       Penyelidikan
Dilakukan oleh Komnas HAM, Komnas HAM dapat membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas HAM dan unsur masyarakat.
d.      Penyidikan
Dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa agung dapat mengangkat penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat.
e.       Penuntutan
Dilakukan oleh Jaksa Agung. Penuntutan umum Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah atau masyarakat
f.       Pemeriksaan di sidang pengadilan
Diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang.
Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
3.        Tantangan Penegakan HAM di Indonesia
a.       Tingkat pemahaman dan kesadaran tentang HAM yang masih rendah
Pemahaman tentang HAM hanya dilihat sebatas tertulis saja
b.      Pengalaman penegakan HAM masih kurang
Keberadaan HAM dianggap masih terasa baru saat dihadapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
c.       Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggaran HAM
Masih banyak kasus pelanggaran HAM di masa lalu belum mendapat penyelesaian atau bahkan belum ditangani
d.      Kurang tegasnya lembaga penegak hukum
Masih banyak para penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan profesional.
4.        Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat pada dokumen-dokumen berikut.
a)      Undang Undang Dasar Tahun 1945

Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.

a.       Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal  27 Ayat (1)
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
c.       Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28
d.      Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
e.       Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f.       Hak mendapat pengajaran, Pasal 31
g.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32
h.      Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
i.        Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
b)      Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
c)      Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
5.        Lembaga yang bergerak di Bidang HAM
a.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM berdiri pada tanggal 7 Juni 1993. Komnas HAM memiliki fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemanatauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan HAM.
b.      Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Atas Inisiatif  Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H berdirilah YLBHI pada tanggal 26 Oktober 1970. YLBHI merupakan tempat beraktivitasnya pembela publik dan penerimaan pengaduan masyarakat.  
c.       Komisi Nasional Perlindungan Anak
Salah satu organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga. Komnas Anak didirikan tanggal 26 Oktober 1998.

d.      Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat


Organisasi kebijakan advokasi kebijakan berbentuk perkumpulan, berdiri pada agustus 1993 di Jakarta.  Kegiatan utamanya yaitu studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada HAM, advokasi HAM dalam berbagai bentuk, pendidikan dan pelatihan HAM, serta penerbitan dan penyebaran informasi HAM.

No comments:

Post a Comment