A.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1
menyebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak
yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Pengertian HAM menurut
pendapat beberapa ahli
·
John Locke
HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat
kodrat.
·
Miriam Budiardjo
HAM adalah hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
·
G.J Wollhof
HAM adalah sejumlah hak
yang berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan tidak dapat dicabut oleh
siapapun.
Beberapa ciri pokok hakikat
HAM berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, yaitu sebagai berikut.
a.
HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli, ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis
kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun mempunyai
hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Sejarah
Kelahiran HAM
1. Tahun
1215, HAM dimulai di inggris, diperjuangkan sejak abad ke-13, terlihat dari
protesnya para bangsawan Inggris yang mengadakan protes terhadap Raja John
Lackland. Kemudian terbitlah Magna
charta Libertatum (dokumen yang berisi larangan penghukuman, penahanan, dan perampasan benda
dengan sewenang-wenang)
2. Tahun
1628. Petisi HAM kembali muncul di Inggris dikenal dengan Petition of Right, sebagai reaksi ketidakpuasan Parlemen atas sikap
Raja Charles I yang sewenang-wenang.
3. Tahun
1689. Perjuangan HAM di Inggris lebih nyata karena terjadi perpindahan
kekuasaan dari tangan raja ke parlemen.
Terbitlah Bill of Right 1689 (ditegaskan
bahwa raja tunduk kepada parlemen)
4. Tahun
1948. PBB mencetuskan pernyataan tentang perlindungan terhadap HAM, dikenal
dengan nama Universal Declaration of
Human Rights.
B.
Pelanggaran
HAM
Menurut
Pasal 1 ayat 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan
Undnag-Undang No. 26 Tahun 2000, yang termasuk kedalam pelanggaran HAM berat
adalah:
1. Kajahatan
Genosida
Kejahatan Genosida adalah tindakan apa pun berikut
ini yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu
kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:
(a) Membantai anggota kelompok;
(b) Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang
serius terhadap anggota kelompok;
(c) Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang
tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan
menimbulkan pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
(d) Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan
untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
(e) Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu
kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
Kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditunjuk
secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. Pembunuhan
b. Pemusnahan
c. Perbudakan
d. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
e. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f. Penyiksaan
g. Perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan
kemandulan, bentuk kekerasan seksual lainnya.
h. Penghilangan
orang secara paksa
i.
Kejahatan aparthied.
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
1.
Kasus Marsinah
2.
Peristiwa penembakan Mahasiswa Trisakti
3.
Kasus Bom Bali
4.
Kasus Ryan Jombang
5.
Kasus Tolikara
6.
Kasus Angelin
7.
Kasus Poso
C.
Upaya
Pemajuan HAM :
1.
Perkembangan
HAM dari masa kemerdekaan hingga sekarang
a.
Periode
1945 – 1950
Pemikiran
HAM masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat
melalui organisasi politik, hak untuk menyampaikan pendapat di parlemen.
Selanjutnya rakyat diberikan keleluasaan untuk mendirikan partai politik sesuai
dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
b.
Periode
1950 – 1959
Indonesia
dikenal dengan sebutan periode demokrasi
parlementer. Tumbuhnya berbagai partai politik dengan beragam ideologi,
kebebasan pers, pemilu demokratis, kontrol parlemen yang semakin efektif.
c.
Periode
1959 – 1966
Indonesia
menggunakan demokrasi terpimpin, kekuasaan terpusat di tangan presiden, terjadi
pemasungan HAM. Terjadi pembatasan yang ketat oleh kekuasaan terhadap hak sipil
dan hak politik warga negara
d.
Periode
1966 – 1998
Pada Tahun 1970-an
sampai 1980-an HAM mengalami kemunduran. HAM tidak lagi
dihargai dan dihormati, Pemerintah melakukan banyak penolakan HAM karena
dianggap sebagai produk Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya
bangsa.
Menjelang 1990-an terjadi
pergeseran strategi pemerintah yang dilakukan oleh LSM sehingga terbentuklah
KOMNAS HAM berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993.
e.
Periode
1998 – Sekarang
Pergantian
pemerintahan dari Orde Baru ke Reformasi memberikan dampak sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM, dilakukan
penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM .
2.
Penanganan
Kasus Pelanggaran HAM
Beberapa dari
pelanggaran HAM dinilai termasuk pelanggaran HAM berat. Untuk mengatasi
permasalahan itu dibuatlan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pengasilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Pengadilan
Umum.
Proses peradilan
terhadap pelanggaran HAM juga di atur dalam UU No. 26 Tahun 2000.
Langkah-langkah penyelesaian perkaranya sebagai berikut:
a. Penangkapan
Penangkapan
terhadap seseorang yang diduga keras melakukan HAM berat dilakukan oleh
penyidik berwenang yaitu Jaksa Agung. Pelaksana
tugas penangkapan mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan
penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan, serta uraian singkat perkara
pelanggaran HAM.
b. Penahanan
Dilakukan
oleh penyidik yaitu Jaksa Agung dan penuntut Umum untuk kepentingan
penyelidikan dan penuntutan.
Hakim
berhak melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.
c. Penyelidikan
Dilakukan
oleh Komnas HAM, Komnas HAM dapat membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas Komnas
HAM dan unsur masyarakat.
d. Penyidikan
Dilakukan
oleh Jaksa Agung. Jaksa agung dapat mengangkat penyidik Ad Hoc yang terdiri atas unsur pemerintah
atau masyarakat.
e. Penuntutan
Dilakukan
oleh Jaksa Agung. Penuntutan umum Ad Hoc
yang terdiri atas unsur pemerintah atau
masyarakat
f. Pemeriksaan
di sidang pengadilan
Diperiksa
dan diputus oleh pengadilan HAM. Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang.
Perkara
paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90
hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
3.
Tantangan
Penegakan HAM di Indonesia
a.
Tingkat
pemahaman dan kesadaran tentang HAM yang masih rendah
Pemahaman tentang HAM
hanya dilihat sebatas tertulis saja
b.
Pengalaman
penegakan HAM masih kurang
Keberadaan HAM dianggap
masih terasa baru saat dihadapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
c.
Kurang adanya
kepastian hukum terhadap pelanggaran HAM
Masih banyak kasus
pelanggaran HAM di masa lalu belum mendapat penyelesaian atau bahkan belum
ditangani
d.
Kurang
tegasnya lembaga penegak hukum
Masih banyak para penegak
hukum yang tidak menjalankan tugasnya dengan profesional.
4.
Pengaturan
HAM dalam Konstitusi Negara
Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara terdapat
pada dokumen-dokumen berikut.
a) Undang Undang Dasar Tahun 1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi
manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah
sebagai berikut.
a. Hak atas
persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1)
b. Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2)
c.
Hak
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal
28
d.
Hak
memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2)
e.
Hak
dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30
f.
Hak
mendapat pengajaran, Pasal 31
g. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah, Pasal 32
h. Hak di bidang perekonomi, Pasal 33
i.
Hak
fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34
b)
Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
c)
Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
5.
Lembaga
yang bergerak di Bidang HAM
a.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia
Komnas HAM berdiri pada
tanggal 7 Juni 1993. Komnas HAM memiliki fungsi melaksanakan kajian,
perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemanatauan, investigasi, dan mediasi
terhadap persoalan-persoalan HAM.
b.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Atas Inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H berdirilah
YLBHI pada tanggal 26 Oktober 1970. YLBHI merupakan tempat beraktivitasnya
pembela publik dan penerimaan pengaduan masyarakat.
c.
Komisi
Nasional Perlindungan Anak
Salah satu organisasi
di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak yang
dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga. Komnas Anak didirikan tanggal
26 Oktober 1998.
d.
Lembaga
Studi dan Advokasi Masyarakat
Organisasi kebijakan advokasi
kebijakan berbentuk perkumpulan, berdiri pada agustus 1993 di Jakarta. Kegiatan utamanya yaitu studi kebijakan dan
hukum yang berdampak pada HAM, advokasi HAM dalam berbagai bentuk, pendidikan
dan pelatihan HAM, serta penerbitan dan penyebaran informasi HAM.
No comments:
Post a Comment